Tampilkan postingan dengan label 1B PGMI - SITI ROHMATUL KARIMAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1B PGMI - SITI ROHMATUL KARIMAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 November 2015

STOP!!! PERNIKAHAN DINI




STOP!!! 
PERNIKAHAN DINI

Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. 
Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan.
Ada salah-satu peristiwa yang termasuk palanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang sampai sekarang masih tersimpan dalam memori saya, yaitu kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrap disapa dengan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa yang pada saat itu masih berusia 12 tahun yang tergolong masih dibawah umur. Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi, terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan atau disuruh bekerja oleh Syekh Puji. Padahal itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa atau perempuan yang akrab disapa Ulfa ini sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, dan menikmati masa anak-anaknya dan bermain.
Peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebagai pranata masa depan untuk menjamin kesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,".
Saling menyayangi antar sesama itu penting. Jadi sayangi semua orang yang ada di sekitar mu!!! oke. Jangan sampai kasus pernikahan dini terjadi lagi di Indonesia. Karena masa remaja bukanlah masa untuk menikah. Melainkan masa dimana seorang anak belajar, tumbuh dan berkembang menjadi sosok yang mampu menyongsong masa depan dan menjadi penerus bangsa. Sekian dari saya dan semoga bermanfaat. :-)


Rabu, 28 Oktober 2015

Tersenyumlah Wahai Indonesiaku



Indonesiaku adalah negeriku
Indonesiaku adalah bangsaku
Indonesiaku bagian dari hidupku
Karena indonesiaku adalah jiwa dan ragaku

Sejahtralah wahai Indonesia
Dengan tawa si anak bangsa
Tanpa ada tetesan air mata
Tanpa ada hati yang terluka

Tersenyumlah wahai indonesiaku
Berikan aku senyuman manismu
Untuk menghapus rasa piluh
Dengan wajah Indonesia yang lebih maju

Jumat, 16 Oktober 2015

GLOBALISASI


Kalau bicara soal globalisasi, pasti sudah terbayang kan difikiran kita “ Apa sih globalisasi itu?
Baik disini saya akan menjelaskan sekilas tentang globalisasi.          
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang tersebar didunia yang mana proses itu dihasilkan oleh suatu pikiran yang kemudian ditawarkan kepada dunia untuk diikuti dan disepakati bersama yang mana proses tersebut dijadikan patokan bagi bangsa-bangsa yang ada didunia ini, dalam artian bahwa globalisasi itu dijadikan tolak ukur untuk kesuksesan hidup suatu Negara maju.
Globalisasi mempunyai dampak positif dan negatif, tetapi diantara kedua dampak itu menurut saya masih lebih banyak dampak negatif  yang ditimbulkan oleh globalisasi baik itu dari aspek ekonomi, politik, maupun sosial budaya, dll.
 Dampak negatif dari aspek ekonomi yaitu hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri misalnya, seperti yang terjadi pada saat ini, masyarakat Indonesia lebih menyukai produk-produk luar negeri daripada produk dalam negeri, pakaian misalnya masyarakat Indonesia lebih suka memakai pakaian ala barat daripada memakai batik yang menjadi khas orang Indonesia, dari segi makanan, dikota kota besar sekarang ini sudah banyak terdapat cafe western atau cafe yang menyediakan makanan khas luar negeri, seperti makanan Jepang, Korea, dll. Di  zaman modern seperti sekarang ini, sangat jarang kita menjumpai masyarakat yang masih gemar mengkonsumsi makanan khas Indonesia seperti getuk lindri, krupuk, dan makanan-makanan khas Indonesia yang lain. Karena kebanyakan warga Indonesia lebih suka membeli produk luar negeri, maka ini berdampak pada perekonomian bangsa Indonesia, dan pendapatan warga negara Indonesia sendiri menjadi berkurang
Dampak negatif dari aspek politik yaitu globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran bagi negara Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkikan akan mengubah arah dari ideologi pancasila ke ideologi liberalisme. Dan jika itu terjadi, maka akibatnya adalah jati diri bangsa Indonesia akan luntur dan mungkin juga bangsa kita akan terpecah belah.
 Dampak negatif dari aspek kehidupan sosial budaya yaitu sikap individualisme atau individualistis seperti saat ini, kebanyakan manusia beranggapan bahwa mereka sudah tidak lagi memerlukan bantuan manusia, untuk mempermudah melakukan aktifitas, mereka cukup memerlukan perangkat atau alat yang bisa membantu pekerjaannya, padahal pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yaitu masih membutuhkan bantuan dari orang lain. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sudah menyebabkan orang-orang cenderung individualistis.
  Dampak-dampak tersebut akan perlahan-lahan mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, yang mana dilihat dari secara keseluruhan aspek dapat mengakibatkan rasa nasionalisme terhadap bangsa semakin berkurang dan luntur. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik dan mencintai negeri ini sudah menjadi kewajiban kita untuk bisa mengoptimalkan manfaat dari globalisasi dan meminimalisir atau membuang jauh-jauh dampak negatifnya dan kita juga harus pintar dalam memfilter atau menyaring mana yang menurut kita baik dan mana yang menurut kita buruk dari globalisasi.
Sekian artikel singkat dari saya mengenai pengaruh globalisasi terhadap bangsa Indonesia, kurang lebihnya saya mohon maaf dan terimah kasih.

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...