Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Kedudukan kewarganegaraan dalam kurikulum perguruan tinggi terdapat pada pasal 37 UU No.20 tahun 2003 yang berbunyi : Kurikulum Pendidikan Tinggi wajibmemuat : a)Pendidikan Agama b)PendidikanKewarganegaraan c)Bahasa OlehkarenaituPendidikanKewarganegaraansangatpentingmanfaatnya, maka di masadepanharussegeradilakukanperubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode danevaluasipembelajarannya. Tujuannyaadalah agar membangunkesadaranparapelajarakanhak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MATERI MACAM-MACAM GERAK
A. Lokomotor Gerakan lokomotor gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling. Ger...
-
Seiring perkembangan zaman yang semakin hari semakin berkembang dan semakin canggih, nampaknya hal ini tidak serta merta membuat kehidupan ...
-
Pluralisme dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Globalisasi. Sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentan...
-
YUMNA HANIN R.N. Persatuan dan kesatuan, padanan kata yang sangat tepat untuk menggambarkan makna yang terkandung dalam ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar