Rabu, 18 November 2015

Penganiayaan Si Kecil



Sore itu aku sedang duduk di beranda rumah dengan menikmati semilir angin yang begitu sejuk. Aku mendengarkan musik dari ponsel jadulku. Hallo, namaku Nur Kholifah Puspita Sari yang akrab dipanggil teman-teman mahasiswa “Pus”. Kalau orang-orang sekitar rumah sih, manggilnya panjang “Puspita” gitu.
Ngomong-ngomong soal orang-orang sekitar rumah, aku jadi teringat akan suatu hal. Tetanggaku, iya disini aku akan berbagi sedikit cerita tentang tetanggaku. Apa kalian punya tetangga ? hehehe. Pasti punya tentunya, jika kalian punya tetangga, berbagi cerita dong dengan aku.
Oke, simak baik-baik ya kawan.
Mataku sempat tak berkedip sedikitpun saat melihat kejadian itu,bocah berusia 6 tahun dan 5 tahun ini begitu sangat memilukan hidupnya. Athala nama bocah laki-laki yang berusia 6 tahun dan Neliza adik perempuan dari Athala ini yang berusia 5 tahun, satu tahun di bawah Athala.
Entahlah, setan jenis apa yang telah merasuki nenek kandung korban dari kedua cucunya ini, Athala dan Neliza ?
Sepertinya nggak masuk akal banget deh, kalau nenek kandung menyakiti cucu kandungnya sendiri.
Mengapa seorang nenek tega menyakiti cucunya sendiri ? padahal ibu dari Athala dan Neliza ini telah memberi amanah sepenuhnya kepada sang nenek untuk menjaga dan melindungi sang cucu. Namun yang terjadi sangat berbalik dari yang diharapkan oleh sang ibu.
Sang nenek melakukan itu, tentu penyebabnya beragam. Mungkin sang nenek sedang “stress” karena berbagai kesulitan hidup, dan melakukan hal-hal yang tidak wajar.
Setelah aku telisik, aku cari tahu ternyata penyebabnya lagi dan lagi adalah masalah ekonomi. Ketika saat itu, sang cucu meminta uang untuk dibelikan jajanan, setelah dikasih oleh sang nenek mereka pergi dan membelikannya. Setelah beberapa menit kemudian, sang cucu kembali lagi ke rumah dan meminta uang lagi. Namun, saat itu sang nenek sudah tidak mempunyai uang. Athala dan Neliza pun menangis menjerit-jerit meminta uang. Sang nenek mulai marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor kepada sang cucu. Dengan begitu lantang suara sang nenek yang diteriakkan kepada sang cucu, membuat tetangga yang lain berlarian keluar rumah untuk menyaksikan apa yang terjadi.
Meskipun begitu, kejadian yang ditonton oleh banyak orang tersebut tetap saja diteruskan oleh sang nenek untuk terus menganiaya sang cucu. Bahkan nenek tidak cukup dengan memarahinya saja, namun juga dengan melukainya secara fisik. Kedua cucu tersebut digantung terbalik, kepala dikaki dan kaki dikepala dengan cukup lama. Kemudian dipukul-pukul dengan ranting pohon.
Astaghfirullah, betapa berdosanya nenek itu ya kawan ?
Tetangga yang lain berusaha menolong Athala dan Neliza, sampai ada yang mengatakan “sini nak, udah lepaskan saja cucumu biar aku beri uang untuk dia jajan, jangan disiksa lagi.” Namun tetap saja, sang nenek mengabaikan segala ucapan tetangganya.
Setelah cukup lama digantung terbalik, akhirnya dilepaskan kedua cucunya. Sang ibu pulang dan mendapati kedua anaknya langsung berlari dan memeluk sang ibu dengan tangisannya. Kemudian sang ibu dipersilahkan duduk di ruang tamunya sendiri oleh Pak RT, dan diceritakanlah segala kejadian yang terjadi kepada anaknya karena ulah sang nenek. Ibunya sangat terkejut dan menangis. Sang ibu pun tidak terima atas perlakuan yang dilakukan nenek ini kepada cucunya.
Ibunya menjelaskan dengan detail kepada Pak RT, Bahwasanya, setiap hari sebelum ibu ini berangkat bekerja, kedua buah hatinya ini sudah diberikan uang jajan yang dititpkan kepada sang nenek sebesar Rp. 20.000. Dan sang nenek pun tiap minggunya diberi Rp. 200.000 untuk ganti rugi waktu yang digunakan untuk menjaga kedua cucunya tersebut. Bahkan jika kedua cucunya tersebut seharinya menghabiskan uang lebih dari Rp. 20.000, selalu diganti langsung dengan sang ibu ketika beliau pulang dari bekerja. Padahal untuk makan dan segala macam, sang nenek hanya tinggal makan, tidak perlu belanja lagi atau melakukan apa-apa lagi, selain menjaga sang cucu.
Entahlah, digunakan nenek untuk apa uang sebanyak itu ? makan saja sudah ada, beli kebutuhan segala macam juga sudah dibelikan oleh sang anak yaitu ibu dari Athala dan Neliza, bahkan jika diitung-itung uang sang nenek tidak pernah keluar untuk keperluan dalam hal apapun.
Setelah mendengar penjelasan cukup mendetail dari sang ibu, sang nenek hanya diberi peringatan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika ada tetangga lain yang masih mendapati sang nenek seperti itu, maka Pak RT tidak segan-segan langsung membawa sang nenek ke kantor polisi. Bahkan jika saat itu, Ayah dari kedua cucunya ini yang selaku menantu dari sang nenek ini mengetahui kejadian tersebut, maka tidak akan ada maaf untuk sang nenek. Untung saja ayah Athala dan Neliza belum mengetahui itu dan tidak akan pernah diberi tahu.
Yaah.. begitulah cerita singkatku.
Padahal yang kita tahu bahwa kekerasan yang dilakukan oleh para orang tua, selaku ayah, ibu atau bahkan nenek, kakek dan keluarga lainnya yang dilakukan kepada anak kecil adalah hal yang dilarang dalam hukum Negara. Bukankah kita semua juga tahu, ada Undang-Undang tentang perlindungan anak ? Apakah mereka tidak takut jika mereka dihukum dan masuk jeruji besi ? sungguh sangat memalukan.
Apapun alasannya, jika keluarga atau banyak orang lainnya melakukan suatu tindak kekerasan kepada anak kecil atau kepada sesama orang dewasa itu sudah melanggar hak asasi manusia.
Perlindungan anak sendiri sudah jelas diatur dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maka untuk para orang tua jangan pernah bermain-main dengan hukum Negara ya :)
Karena sekali kalian melakukan, suatu saat pasti akan ada balasan yang lebih dari apa yang telah kalian lakukan hari ini !
Kita sebagai generasi bangsa, Laporkan saja kepada pihak yang berwajib jika kalian melihat kejadian yang melanggar hukum Negara, dalam hal apapun yang mereka langgar !!

Terimakasih sudah mampir disini kawan :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...