Selasa, 24 November 2015

Hak Buruh Pabrik



Hak asasi manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Nah, saya berikan contoh dari kasus Marsinah. Marsinah adalah seorang aktifis dan buruh pabrik PT. CPS Porong Sidoarjo, jawa Timur. Diculik dan ditemukan terbunuh pada 8 mei 1993 setelah menghilang selama 3 hari mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong kecamatan Wilangan Nganjuk. Dengan adanya tanda tanda penyiksaan berat. awal tahun 1993 turunnya surat edaran yang didalamnya berisi himbauan kepada pengusaha untuk menaikkan gaji para karyawan untuk menyejahterakan mereka. Namun disisi pengusaha bertambahnya beban pengeluaran perusahaan. Akhirnya karyawan PT CPS memutuskan untuk berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji.
Marsinah adalah salah seorang karyawan PT CPS yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 mei 1993 di Tanggulangin Sidoarjo. Sampai pada akhirnya keberadaan marsinah tidak diketahui oleh rekan rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat. Akhirnya dibentuk tim penyidik kasus pembunuhan Marsinah. Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk kepala personalia PT CPS dan satu satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS juga termasuk salah satu yang ditangkap. Baru 18 hari kemudian akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan polda jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah.  Secara resmi tim penyidik menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah anggota TNI.
Dalam proses selanjutnya mahkamah agung republic Indonesia membebaskan para terdkawah dan segala dakwaan. Putusan mahkamah agung RI itu setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah ‘direkayasa’. Marsinah  memperoleh penghargaan  Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi symbol perjuangan kaum buruh. Kasus inipun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
          Kasus ini menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabuthak asasi orang lain. Kasus ini dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...