Hak
asasi manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Nah, saya berikan contoh dari kasus Marsinah.
Marsinah adalah seorang aktifis dan
buruh pabrik PT. CPS Porong Sidoarjo, jawa Timur. Diculik dan ditemukan
terbunuh pada 8 mei 1993 setelah menghilang selama 3 hari mayatnya ditemukan di
hutan di Dusun Jegong kecamatan Wilangan Nganjuk. Dengan adanya tanda tanda
penyiksaan berat. awal tahun 1993 turunnya surat edaran yang didalamnya berisi
himbauan kepada pengusaha untuk menaikkan gaji para karyawan untuk
menyejahterakan mereka. Namun disisi pengusaha bertambahnya beban pengeluaran
perusahaan. Akhirnya karyawan PT CPS memutuskan untuk berunjuk rasa menuntut
kenaikan gaji.
Marsinah
adalah salah seorang karyawan PT CPS yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Keterlibatan marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam
rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 mei 1993 di Tanggulangin
Sidoarjo. Sampai pada akhirnya keberadaan marsinah tidak diketahui oleh rekan
rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat. Akhirnya dibentuk tim
penyidik kasus pembunuhan Marsinah. Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara
diam diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk kepala personalia PT CPS dan satu
satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama
diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V
Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control
dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS juga termasuk salah
satu yang ditangkap. Baru 18 hari kemudian akhirnya diketahui mereka sudah
mendekam di tahanan polda jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Secara resmi tim penyidik menangkap dan
memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan Marsinah. Salah seorang dari
10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah anggota TNI.
Dalam
proses selanjutnya mahkamah agung republic Indonesia membebaskan para terdkawah
dan segala dakwaan. Putusan mahkamah agung RI itu setidaknya telah menimbulkan
ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus
ini adalah ‘direkayasa’. Marsinah
memperoleh penghargaan Yap Thiam
Hien pada 1993. Ia menjadi symbol perjuangan kaum buruh. Kasus inipun menjadi
catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713.
Namun pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Kasus ini menunjukkan masih banyaknya
pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabuthak
asasi orang lain. Kasus ini dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar