Nama : Nur Octaviana
NIM : D97215104
Hal yang semacam ini mungkin sering dijumpai, tapi tak banyak yang mengira bahwa ini adalah pelanggaran HAM, karena kejadian seperti ini sudah terbilang wajar dikalangan sekolah maupun universitas. Pasti di sekolah atau kampus kalian ada guru atau dosen yang keluar kelasnya melewati jam berakhirnya pelajaran tersebut. Akibatnya, beliau melanggar hak guru atau dosen lain yang seharusnya mengajar 2 jam, berkurang menjadi 1 jam setengah hanya karena jamnya dipakai pelajaran lain. Ini jelas membuat guru atau dosen lain tersebut jengkel.
Lebih menyedihkan lagi, beberapa guru atau dosen yang mengkorupsi waktu dosen lain itu seringkali datang atau masuk kelas telat. Sehingga dia menggenapkan jam pelajarannya dengan cara keluar kelas lebih lama, padahal sudah ada dosen atau guru yang siap mengajar. Ini jelas kesalahan guru atau dosen yang telat, tetapi imbasnya membuat guru atau dosen lain jengkel, membuat siswa atau mahasiswa cemas karena merasa bersalah dengan dosen yang sudah menunggu untuk mengajar.
Seringkali kami sebagai mahasiswa bingung, mau mengingatkan kok serasa tidak sopan. Kalau tidak di ingatkan, sampai nanti juga terus seperti ini. Salah satu cara hanya melaporkan pada pihak dekan atau rektorat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MATERI MACAM-MACAM GERAK
A. Lokomotor Gerakan lokomotor gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling. Ger...
-
Seiring perkembangan zaman yang semakin hari semakin berkembang dan semakin canggih, nampaknya hal ini tidak serta merta membuat kehidupan ...
-
Pluralisme dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Globalisasi. Sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentan...
-
YUMNA HANIN R.N. Persatuan dan kesatuan, padanan kata yang sangat tepat untuk menggambarkan makna yang terkandung dalam ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar