HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Desa Orobolo kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan adalah desa
kecil yang terkenal dengan desa yang khas. Khas akan tidak adilnya para anak
perempuan yang belum cukup umur sudah dituntut orang tuanya untuk bertunangan bahakan menikah. Ya itulah ciri
khas desa orobolo.
Saya sebagai tetangga desa merasa prihatin atas hak asasi
para bunga desa orobolo. Di desa tersebut banyak anak yang masih smp sudah
ditunangkan atau di suruh menikah oleh orang tua mereka. Banyak aspek yang
membuat orang tua rela dan gampang untuk memberikan anak perempuannya pada
orang lain, ada orang tua yang terpaksa menikahkan anaknya karena sudah tidak
mampu menyekolahkan anaknya atau ada pula yang menukar anaknya dengan barang
yang mereka inginkan pada calon suami anaknya seperti menukarnya dengan sepeda
motor. Miris sekali bukan ?
Banyaknya calo yang menawarkan anak perempuan kepada
juragan-juragan kaya yang sudah tua membuat orang tua luluh untuk memberikan
anaknya. Seharusnya orang tua bisa mengerti keadaan yang di alami oleh sang
anak. Hak seorang remaja yang masih ingin beajar dan bermain dengan
teman-temannya seperti remaja pada umumnya. Sekarang hak para bunga desa untuk
belajar dan bermain hanyalah hayalan semata karena sekarang mereka dituntut
untuk mengurus suami, menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak.
Cerita nyata tentang Desa Orobolo ini membuat saya terheran
dengan dimana letak hak asasi pada mereka, apakah itu termasuk dalam hak asasi
manusia di negeri tercinta kita ini ? Pada dasarnya hak asasi manusia disini
harus berfungsi sebagaimana mestinya. Negara, hukum, pemerintah dan masyarakat
harus menjaga dan melindungi kehormatan serta harkat martabat para bunga desa
orobolo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar