Selasa, 24 November 2015

Hak Asasi Bunga Desa




HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Desa Orobolo kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan adalah desa kecil yang terkenal dengan desa yang khas. Khas akan tidak adilnya para anak perempuan yang belum cukup umur sudah dituntut orang tuanya untuk  bertunangan bahakan menikah. Ya itulah ciri khas desa orobolo.

Saya sebagai tetangga desa merasa prihatin atas hak asasi para bunga desa orobolo. Di desa tersebut banyak anak yang masih smp sudah ditunangkan atau di suruh menikah oleh orang tua mereka. Banyak aspek yang membuat orang tua rela dan gampang untuk memberikan anak perempuannya pada orang lain, ada orang tua yang terpaksa menikahkan anaknya karena sudah tidak mampu menyekolahkan anaknya atau ada pula yang menukar anaknya dengan barang yang mereka inginkan pada calon suami anaknya seperti menukarnya dengan sepeda motor. Miris sekali bukan ?

Banyaknya calo yang menawarkan anak perempuan kepada juragan-juragan kaya yang sudah tua membuat orang tua luluh untuk memberikan anaknya. Seharusnya orang tua bisa mengerti keadaan yang di alami oleh sang anak. Hak seorang remaja yang masih ingin beajar dan bermain dengan teman-temannya seperti remaja pada umumnya. Sekarang hak para bunga desa untuk belajar dan bermain hanyalah hayalan semata karena sekarang mereka dituntut untuk mengurus suami, menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak.

Cerita nyata tentang Desa Orobolo ini membuat saya terheran dengan dimana letak hak asasi pada mereka, apakah itu termasuk dalam hak asasi manusia di negeri tercinta kita ini ? Pada dasarnya hak asasi manusia disini harus berfungsi sebagaimana mestinya. Negara, hukum, pemerintah dan masyarakat harus menjaga dan melindungi kehormatan serta harkat martabat para bunga desa orobolo. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...