Senin, 23 November 2015

Ketika sebuah Argument harus dinilai dengan latar pendidikan

Novi Lailus Sholikha
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sering kali saya mendengar keluhan dari masyarakat terutama keluarga saya tentang pengucilan sekelompok orang terhadap seseorang yang memiliki latar pendidikan di bawah mereka. Mereka menganggap pendidikan menjadi sebuah tinggi rendah nilai derajat seseorang. Dalam hal ini menjadi sekat pembatas antara yang berpendidikan tinggi dan yang berpendidikan rendah, sehingga pemikiran mereka menjadi berbeda, bisa jadi yang berpendidikan tinggi merasa pendapat atau argument mereka selalu benar.
Suatu ketika, terdapat kumpulan organisasi di desa saya. Berkumpullah semua masyarakat dari bermacam kalangan. Dalam acara ini di tujukan tentang pembahasan perkembangan pembangunan desa. Ketika dalam sesi penyampaian pendapat, ada seseorang yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani sebut saja namanya supto menyampaikan pendapatnya, dan ketika saat penyampaian pendapatnya, ada seseorang yang sehari-harinya menjadi kepala seakolah sebuah SD sebut saja namanya slamet memotong pembicaraan petani tadi sambil berkata dalam bahasa jawa ”opo ae”, sehingga membuat pak supto dengan setengah hati melanjutkan pendapatnya. Dengan kejadian ini membuat masyarakat lain yang ingin menyampaikan pendapatnya menjadi terdiam karena merasa pemikiran mereka kalah dengan seseorang yang sudah bisa merasakan sekolah yang lebih tinggi.
Mungkin tak semua orang yang berpendidikan tinggi memiliki sifat seperti hal di atas, tapi dengan kejadian ini membuat masyarakat di desa saya malas mengikuti forum-forum yang ada di desa meskipun itu untuk pembangunan desa.
Meskipun di atas merupakan pelanggaran HAM ringan, namun itu bisa membuat seseorang malu dengan masyarakat lain. Dalam hal ini membuat orang terkucilkan dan tidak bisa berkreasi dan mengekspresikan pendapatnya.
Dalam kejadian di atas bisa di ambil hikmahnya, jika seeorang lahir di dunia ini sudah di anugerahi hak asasi yang tidak bisa di ambil atau di beli orang lain. Dalam bermasyarakat kita harus menghargai hak asasi orang lain jika kita ingin hak asasi kita di hargai orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...