YUMNA HANIN RN
Sejak dilahirkan, manusia telah
mempunyai hak asasi yang merupakan kodrat yang sudah melekat pada dirinya. Hak
Asasi Manusia tidak memandang kasta, harta, maupun kedudukan. Tidak juga
membeda-bedakan berdasarkan ras, agama, suku, budaya dan bangsa. Karena hak
asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang khusus diberikan kepada makhluk
sempurna-Nya, yaitu manusia. Hak Asasi Manusia muncul dari keyakinan manusia
itu sendiri bahwa semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan derajatnya sama
dihadapan-Nya. Atas dasar itulah manusia harus diberlakukan secara sama, adil
dan beradab.
Banyak disebutkan dalam Undang-Undang
mengatur tentang Hak Asasi Manusia, terutama hak dalam memperoleh pendidikan. Namun
faktanya banyak warga negara indonesia, khususnya anak-anak tidak dapat
menuntaskan pendidikannya, bahkan sekalipun tidak pernah mendapatkan
pendidikan. Tak sedikit dari mereka yang harus mengemis, mengamen, ataupun
menjual koran. Mereka harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga yang
seharusnya mereka gunakan untuk bermain dan belajar hanya untuk mempertahankan
hidup di kerasnya kehidupan jalanan. Bagaimana peran negara dalam memberikan
pendidikan yang layak, sebagaimana yang telah dicantumkan di dalam
Undang-Undang yang terkait dengan pendidikan. Undang-Undang tersebut hanyalah
kata-kata semu, yang tidak didukung adanya penerapan pada kehidupan nyata mereka. Boro-boro
mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sekedar untuk membaca dan
berhitung saja mereka kesulitan. Saya merasa kasihan ketika melihat begitu
banyak anak-anak yang seharian berkeliling dari bis satu ke bis yang lain yang
hanya bermodalkan suara sekadarnya, semua itu dilakukan hanya untuk mendapatkan
beberapa koin uang receh dari penumpang. Sedangkan saat saya seusai mereka justru
sedang sibuk belajar, bermain tanpa beban dengan teman-teman, dan sampai saat
ini pun masih meminta uang jajan ke orang tua. Padahal sudah jelas pada
Pembukaan UUD 1945 alenia 4 berbunyi “..untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,..”
dapat disimpulkan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, angka anak putus sekolah masih tinggi dan menjadi persoalan yang sulit
dalam dunia pendidikan nasional. Terutama bagi anak-anak jalanan yang bahkan
tidak bisa merasakan sensasi duduk di sebuah bangku sekolah. Padahal sejatinya
mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar