Selasa, 24 November 2015

STOP!!! PERNIKAHAN DINI




STOP!!! 
PERNIKAHAN DINI

Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. 
Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan.
Ada salah-satu peristiwa yang termasuk palanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang sampai sekarang masih tersimpan dalam memori saya, yaitu kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrap disapa dengan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa yang pada saat itu masih berusia 12 tahun yang tergolong masih dibawah umur. Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi, terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan atau disuruh bekerja oleh Syekh Puji. Padahal itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa atau perempuan yang akrab disapa Ulfa ini sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, dan menikmati masa anak-anaknya dan bermain.
Peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebagai pranata masa depan untuk menjamin kesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,".
Saling menyayangi antar sesama itu penting. Jadi sayangi semua orang yang ada di sekitar mu!!! oke. Jangan sampai kasus pernikahan dini terjadi lagi di Indonesia. Karena masa remaja bukanlah masa untuk menikah. Melainkan masa dimana seorang anak belajar, tumbuh dan berkembang menjadi sosok yang mampu menyongsong masa depan dan menjadi penerus bangsa. Sekian dari saya dan semoga bermanfaat. :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...