STOP!!!
PERNIKAHAN DINI
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki
setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak
untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1)
tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3)
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia
(HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak
asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang
Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak.
Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang
Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979
diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika
seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan.
Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang
perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai
perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas
anak. Misalnya, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan
mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan pernikahan dini banyak terjadi di
pedesaan.
Ada salah-satu peristiwa yang termasuk
palanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang sampai sekarang masih tersimpan
dalam memori saya, yaitu kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh Kyai Pujiono
Cahyo Widianto atau yang akrap disapa dengan Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa
yang pada saat itu masih berusia 12 tahun yang tergolong masih dibawah umur. Di
dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang
Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Ketua KOMNAS
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi, terjun langsung. Menurutnya
perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang
sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang
Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut
disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua,
dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan
yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan atau
disuruh bekerja oleh Syekh Puji. Padahal itu seharusnya dilarang. Selain itu,
seharusnya di umur Lutfiana Ulfa atau perempuan yang akrab disapa Ulfa ini
sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, dan
menikmati masa anak-anaknya dan bermain.
Peradilan dinilai tidak akan mampu
menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif
penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun
kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya
kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari
keadilan transisi,berguna sebagai pranata masa depan untuk menjamin kesalahan
masa lalu tidak terjadi lagi,".
Saling menyayangi antar sesama itu penting.
Jadi sayangi semua orang yang ada di sekitar mu!!! oke. Jangan sampai kasus pernikahan
dini terjadi lagi di Indonesia. Karena masa remaja bukanlah masa untuk menikah.
Melainkan masa dimana seorang anak belajar, tumbuh dan berkembang menjadi sosok
yang mampu menyongsong masa depan dan menjadi penerus bangsa. Sekian dari saya
dan semoga bermanfaat. :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar