Nama : Zulfa ulya
NIM : D07215047
Kelas : 1B
Disini saya akan memperkenalkan diri terlebih dahulu. Saya bernama
Zulfa Ulya, saya lahir di Suwayuwo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan
riwayat sekolah saya yakni, SDN Suwayuwo 2, MTsN 1 Pandaan, MAN Tambakberas
Jombang Bahrul Ulum. Saat ini Saya kuliah di Surabaya di UIN Sunan Ampel
Surabaya fakultas Tarbiyah prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
semester satu. Di Surabaya saya tinggal di pondok pesantren dan panti asuhan
Nurul Falah di Jemur Wonosari gang lebar. Disin saya akan bercerita tentang terampasnya hak asasi
manusia yang terjadi pada saya di sekolah dan di lingkungan keluarga dan di
sekitar saya. Cerita ini terjadi pada saya dan bermula saat saya menduduki
bangku sekolah di Madrasah Negeri di tempat saya tinggal. Begini ceritanya.
Saya mempuyai teman, dia seorang perempuan sama seperti saya, dia
sangat cantik kulitnya bersih dan
bersih tetapi dia berbeda kelas dengan
saya dia memiliki guru yang sama dengan
saya dalam sekolah itu. Dan dia memiliki hak yang sama dengan saya (seharusnya)
karena saya dengan teman saya sama-sama bayar dalam sekolah itu, tetapi kenapa
saya merasa diperlakukan berbeda dengan teman saya . saya merasa guru saya
lebih memihak dan lebih menfasilitasi teman saya ketimbang saya. Terbukti
ketika ada sebuah praktik dari guru tersebut, saya disuruh untuk membeli
peralatan sendiri sedangkan teman saya di sarankan untuk meminjam peralatan
tersebut ke sekolah karna sekolah memiliki peralatan tersebut hanya saja
jumlahnya terbatas. Guru tersebut selalu membangga-banggakan teman saya
tersebut. Teman saya yang satu kelas saya juga mempunyai perasaan dan pemikiran
yang sama dengan saya. Itu cerita saya yang berada di sekolah.
Kali ini saya akan bercerita terampasnya hak asasi manusia dan juga
hak saya yang berada di ingkungan rumah saya. Jadi begini ceritanya ayah saya
adalah seorang pensiunan guru madrasah. Gaji pensiunan adalah gaji untuk
membiayai anaknya yang masih kuliah karena gaji pensiunan tak sebesar gaji yang
dulu waktu ayah saya belum jadi pensiunan. Saya memiliki kakak laki-laki dia
sudah menikah dan seharusnya dia sudah harus mambiyai dirinya sendiiri dan istrinya dengan uangnya
sendiri dan hasil kerja kerasnya sendiri. Dia adalah seorang sarjana hukum tapi
dia belum mendapatkan kerja yang pantas dan sesuai dengan gelar
sarjananya. Orang tua saya (orang tua perempuan) selalu memanjakan dia.
Gaji ayah saya yang seharusnya untuk membiayai kuliah saya yang bisa dikatakan
kuliah saya tidaklah murah diambil oleh orang tua saya (orang tua perempuan)
untuk memenuhi semua kebutuhan kakak saya tadi. Akhirnya uang yang tadi untuk
membiayai kuliah saya habis karena kakak saya. Padahal uang itu merupakan hak
saya sebagai anak yang harus dibiayai pendidikannya.
Dari situ lah saya mulai
mengerti tentang ketidak adilan seorang guru dengan murid dan terampas hak saya
sebagai manusia dan sebagai murid di sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar