Selasa, 22 Desember 2015

Kecantikan Mengubah Keadilan

Nama : Zulfa ulya
NIM : D07215047
Kelas : 1B

                             Kecantikan Mengubah Keadilan
Disini saya akan memperkenalkan diri terlebih dahulu. Saya bernama Zulfa Ulya, saya lahir di Suwayuwo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan riwayat sekolah saya yakni, SDN Suwayuwo 2, MTsN 1 Pandaan, MAN Tambakberas Jombang Bahrul Ulum. Saat ini Saya kuliah di Surabaya di UIN Sunan Ampel Surabaya fakultas Tarbiyah prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) semester satu. Di Surabaya saya tinggal di pondok pesantren dan panti asuhan Nurul Falah di Jemur Wonosari gang lebar. Disin saya akan  bercerita tentang terampasnya hak asasi manusia yang terjadi pada saya di sekolah dan di lingkungan keluarga dan di sekitar saya. Cerita ini terjadi pada saya dan bermula saat saya menduduki bangku sekolah di Madrasah Negeri di tempat saya tinggal. Begini ceritanya.
Saya mempuyai teman, dia seorang perempuan sama seperti saya, dia sangat cantik  kulitnya bersih dan bersih  tetapi dia berbeda kelas dengan saya  dia memiliki guru yang sama dengan saya dalam sekolah itu. Dan dia memiliki hak yang sama dengan saya (seharusnya) karena saya dengan teman saya sama-sama bayar dalam sekolah itu, tetapi kenapa saya merasa diperlakukan berbeda dengan teman saya . saya merasa guru saya lebih memihak dan lebih menfasilitasi teman saya ketimbang saya. Terbukti ketika ada sebuah praktik dari guru tersebut, saya disuruh untuk membeli peralatan sendiri sedangkan teman saya di sarankan untuk meminjam peralatan tersebut ke sekolah karna sekolah memiliki peralatan tersebut hanya saja jumlahnya terbatas. Guru tersebut selalu membangga-banggakan teman saya tersebut. Teman saya yang satu kelas saya juga mempunyai perasaan dan pemikiran yang sama dengan saya. Itu cerita saya yang berada di sekolah.
Kali ini saya akan bercerita terampasnya hak asasi manusia dan juga hak saya yang berada di ingkungan rumah saya. Jadi begini ceritanya ayah saya adalah seorang pensiunan guru madrasah. Gaji pensiunan adalah gaji untuk membiayai anaknya yang masih kuliah karena gaji pensiunan tak sebesar gaji yang dulu waktu ayah saya belum jadi pensiunan. Saya memiliki kakak laki-laki dia sudah menikah dan seharusnya dia sudah harus mambiyai  dirinya sendiiri dan istrinya dengan uangnya sendiri dan hasil kerja kerasnya sendiri. Dia adalah seorang sarjana hukum tapi dia belum mendapatkan kerja yang pantas dan sesuai dengan gelar sarjananya.  Orang tua saya  (orang tua perempuan) selalu memanjakan dia. Gaji ayah saya yang seharusnya untuk membiayai kuliah saya yang bisa dikatakan kuliah saya tidaklah murah diambil oleh orang tua saya (orang tua perempuan) untuk memenuhi semua kebutuhan kakak saya tadi. Akhirnya uang yang tadi untuk membiayai kuliah saya habis karena kakak saya. Padahal uang itu merupakan hak saya sebagai anak yang harus dibiayai pendidikannya.
 Dari situ lah saya mulai mengerti tentang ketidak adilan seorang guru dengan murid dan terampas hak saya sebagai manusia dan sebagai murid di sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...