Senin, 21 Desember 2015

MEMBUKA TABIR RADIKAILSME



RADIKAL dan radikalisme, dua istilah yang akhir-akhir ini sering kali dikaikan dengan aksi-aksi kekerasan yang dikonotasikan dengan kekerasan berbasis agama termasuk aksi terorisme.
Lalu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme muncul wacana strategi deradikalisasi, yaitu upaya untuk memutus rantai radikalisme, yang berangkat dari asumsi pemicu terorisme adalah radikalisme.
Maka ketika isu ISIS mencuat yang disinyalir banyak melakukan tindakan kekerasan yang brutal, wacana deradikalisasi menguat kembali. Berikutnya muncul isu adanya situs Islam radikal yang berujung pada pembredelan situs-situs yang dikelola oleh beberapa komunitas atau organisasi Islam.
Fenomena terorisme sendiri bagi sebagian besar umat Islam masih menjadi tanda tanya, kendatipun berbagai wacana dan kajian tentang ini sudah banyak dilakukan, namun identifikasi penyebab masih kabur.
Siapakah sebenarnya pelaku terorisme dan apa motif dibalik aksi terorisme. Namun yang jelas, semua ormas Islam yang resmi di nagara ini sama-sama menyatakan bahwa praktik terorisme bukanlah bagian dari Islam. Tidak terkecuali ormas-ormas yang sering distigma sebagai ormas garis keras seperti Fron Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang terorisme. Menurut fatwa MUI, terorisme hukunya haram dilakukan oleh siapapun dengan tujuan apapun. Dalam fatwa MUI juga dijelaskan perbedaan secara nyata antara terorisme dengan jihad. Jihad sifatnya untuk melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, tujuannya menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terzalimi, serta dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Sementara itu, terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis /chaos (faudla), tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan yang jelas dan sasaranya tanpa batas.
Lalu bagaimana dengan radikal dan radikalisme sendiri yang sering dikaitkan dengan terorisme?
Istilah radikal dan radikalisme berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”. Menurut The Concise Oxford Dictionary (1987), berarti akar, sumber, atau asal mula. Kamus ilmiah popular karya M. Dahlan al Barry terbitan Arkola Surabaya menuliskan bahwa radikal sama dengan menyeluruh, besar-besaran, keras, kokoh, dan tajam.
Hampir sama dengan pengetian itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”.
Dalam pengertian lebih luas, radikal mengacu pada hal-hal mendasar, pokok, dan esensial. Berdasarkan konotasinya yang luas, kata itu mendapatkan makna teknis dalam berbagai ranah ilmu, politik, ilmu sosial, bahkan dalam ilmu kimia dikenal istilah radikal bebas.
Istilah radikal juga digunakan sebagai kebalikan dari istilah moderat. Dalam penggunaannya, kata moderat menggambarkan suatu sikap mengambil jalan tengah ketika menghadapi konflik dengan gagasan atau ide lain, dengan kata lain cenderung kompromistis atau kooperatif.
Sebaliknya, radikal berarti secara konsisten mempertahankan ide secara utuh ketika dihadapkan pada konflik dengan ide lain, atau dengan kata lain non-kooperatif. Sikap radikal dan moderat keduanya mempunyai contoh konkrit dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia.
Dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, dikenal dua strategi politik organisasi kebangsaan dalam kaitannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka yaitu strategi non-kooperatif (radikal) dan kooperatif (moderat).
Strategi radikal artinya satu tindakan penentangan secara keras terhadap kebijakan pemerintah kolonial serta tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial. Kaum radikal berpendapat bahwa untuk mencapai Indonesia merdeka haruslah dengan jerih payah anak bangsa sendiri dan bukan atas adanya campur tangan dari bangsa asing (Belanda). Sebaliknya moderat artinya sebagai satu sikap lunak terhadap kebijakan pemerintah kolonial (Belanda) di Indonesia.
Kaum moderat berpandangan bahwa untuk mencapai Indonesia merdeka tidak dapat lepas dari kerja sama dengan berbagai bangsa yang ada di Indonesia saat itu, tidak terkecuali dengan pemerintah kolonial (Belanda). Adanya dua strategi ini dua-duanya sama-sama mempunyai tujuan kahir yang sama, yaitu untuk mewujudkan Indonesia merdeka. Dalam konteks ini menunjukkan bahwa istilah radikal dan moderat sama-sama mempunyai pengertian yang positif.
Istilah radikal juga bisa dilabelkan pada gerakan PKI yang pernah memberontak tahun 1948 maupun tahun 1965, keduanya adalah ekspresi dari gerakan radikal.
Demikian pula berbagai organisasi berhaluan kiri seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), yang memelopori berbagai aksi buruh beberapa waktu lalu juga termasuk gerakan radikal.
Namun demikian ketika radikalisme dihubungkan dengan isu terorisme, istilah radikalisme akhir-akhir ini sering dimaknai lebih sempit. Muncul idiom-idiom seperti Islam radikal, Salafi radikal, atau yang agak umum radikalisme agama yang kesemuanya cenderung berkonotasi pada Islam. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta misalnya, menerbitkan buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia” Ada empat kelompok yang dimasukkan sebagai “salafi radikal” dalam buku ini, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Hizbut Tahrir. Sayangnya penggunaan istilah salafi radikal disini sangat bias karena apa yang dimaksud dengan salafi dan apa pula yang dimaksudkan dengan radikal tidak jelas kriterianya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...