Selasa, 01 Desember 2015

KESESUAIAN ZAMAN DALAM JIHAD FISABILILLAH

     Saya tidak setuju terhadap segala bentuk pembunuhan yang dilakukan terhadap siapapun baik itu terhadap orang islam maupun non islam dengan dasar jihad fisabilillah (berjuang dijalan Allah), nyawa adalah sesuatu yang amat dihormati dan sangat dilindungi oleh islam. Kita tidak boleh mengalirkan darah atau saling membunuh. Nabi Muhammad saja sangat toleran terhadap sesama manusia meskipun orang tersebut non islam, memang pada zaman Nabi Muhammad jihad (perang) dengan orang non islam itu diperbolehkan berbeda dengan zaman sekarang jihad kita sebagai penerus peradaban dunia berada pada pendidikan.

     Dalam Alquran surah An nisa’ ayat 77 dijelaskan bahwa “ Tahanlah tanganmu (dari perang), olehkarena itu lebih baik kita hidup itu saling menjaga (bertoleransi) untuk membentuk kehidupan yang aman dan damai Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI MACAM-MACAM GERAK

A. Lokomotor Gerakan lokomotor  gerakan yang ditandai dengan adanya perpindahan tempat, seperti jalan, lari, melompat, dan mengguling.  Ger...